Senin, 30 Mei 2011

MIRANDA RULE

Pengakuan tertulis yang dibuat tersebut diajukan dalam persidangan sebagai bukti dan berdasarkan bukti tersebut Ernesto Miranda divonis penjara selama 20 tahun. Atas vonis tersebut Miranda dan kuasa hukum nya mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengakuan yang dibuat Miranda sebagai bukti itu tidak sah karena sebelum dibuatnya pengakuan tersebut ternyata tidak diberikan hak-haknya sebagai Tersangka. Tetapi keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak membebaskan Miranda, hanya menangguhkan hukumannya saja,kejadian ini berlangsung pada tahun 1966. Jaksa Penuntut akhirnya mencari pengakuan lainnya yang dapat memberatkan Ernesto Miranda dimana pengakuan lainnya didapat dari mantan kekasih / pacar Miranda, atas pengakuan sang mantan kekasih tersebut akhirnya Ernesto Miranda dihukum penjara 11 tahun dan bebas bersyarat pada tahun 1972.


Miranda Rule begitu yang populer dikalangan praktisi hukum, dimana arti dari Miranda Rule adalah Suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal, sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang.


Sejarah Miranda Rule bermula dari tahun 1963 di Arizona, Negara bagian Amerika Serikat, seorang pemuda bernama Ernesto Miranda ditangkap oleh Kepolisian setempat karena diduga melakukan tindakan kriminal penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Setelah ditangkap Ernesto Miranda kemudian dibawa ke ruang interograsi. Setelah 2 jam didalam ruang interogasi, ia akhirnya menandatangani suatu pengakuan tertulis bahwa ia telah menculik an memerkosa perempuan yang dimaksud. Namun ternyata sebelum itu dirinya tidak diberikan hak untuk diam dan hak untuk medapatkan pengacara guna mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut.

Sejak adanya pernyataan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1966 yang menyatakan bahwa pengakuan Miranda tidak sah, maka sejak saat itu hak-hak Tersangka mulai diperhatikan secara Khusus dan peristiwa tersebut dikenal sebagai Miranda Rule.

Miranda Rule berisikan hak-hak seseorang sebelum diperiksa oleh penyidik yang terdiri dari :
  • Hak untuk diam (karena segala sesuatu yang dikatakan seorang tersangka dapat digunakan untuk melawannya/memberatkannya di pengadilan);
  • Hak untuk mendapatkan/menghubungi penasihat hukum/advokat.
  • Hak bila tidak mampu untuk disediakan penasehat hukum/advokat oleh penyidik/aparat hukum.

Dari Miranda Rule ini muncul Miranda Rights sebagai akibat Miranda Rule di adaptasi kedalam perudang-undangan di banyak negara. Miranda Rights yang diakui di seluruh dunia adalah sebagai berikut : 
  1.  Hak untuk diam dan menolak untuk menjawab pertanyaan polisi sebelum diperiksa oleh penyidik.
  2. Hak untuk menghubungi penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat yang bersangkutan.
  3. Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya (advokat).
  4. Hak untuk disediakan penasihat hukum jika tersangka tidak mampu menyediakan penasihat hukum/advokat sendiri.

Selain tentang Miranda Rule dan Miranda Rights ada pula mengenai Miranda Warning yang merupakan peringatan yang harus diberikan oleh penyidik kepada tersangka. Seperti halnya di Negara Amerika Serikat hal ini dikenal dengan The Four Miranda Warning, yaitu :

“You have the right to remain silent. Anything you say can will be used against you in a court of law. You have the right to be speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at goverment expense.”

“Anda mempunyai hak untuk diam. Segala sesuatu yang kamu katakan dapat digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu berhak berkonsultasi dengan lawyer, dan mendapatkan pendampingan pada saat pemeriksaanmu. Jika kamu tidak punya Lawyer, akan disediakan oleh Negara.”

Polisi tidak bisa menanyai seorang tersangka di tempat kejadian , jika dilakukan maka hal tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan kecuali Polisi menanya Identitas masih dapat dilakukan. Penangkapan dinyatakan ilegal jika Polisi/penyidik mengabaikan membacakan hak-hak Tersangka.