Oleh : Imam musta’in,s.h
Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga
Negara terhadap penyelenggara Negara sebenarnya tidak dikenal dalam sistem
hukum Civil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia. Citizen lawsuit
sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, dan dalam
sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan
lingkungan. Namun pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya
diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara
dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Beberapa
Kasus Citizen Lawsuit yang cukup dikenal adalah sebagai berikut:
1. Di
Amerika Serikat
Gugatan seorang Warga Negara Amerika
atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies
kelelawar langka di Amerika. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah
pemerintah Amerika mengeluarkan Act tentang Konservasi kelelawar langka
tersebut.
2. Di
India
Gugatan seorang Warga Negara India atas
kelalaian Pemerintah India dalam melestarikan sungai gangga yang merupakan
sungai suci bagi umat hindu. Hasilnya adalah Larangan pemerintah India kepada
pabrik-pabrik di sekitar sungai Gangga melakukan pencemaran terhadap
sungai.
GAGASAN POKOK CITIZEN LAWSUIT
Citizen Lawsuit pada intinya adalah
mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara
atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut
didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup
peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu Atas
kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk
mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar
kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Karakteristik dari Gugatan Citizen
Lawsuit
Berdasarkan gagasan pokok tersebut, maka
dapat dijabarkan karakteristik dari Gugatan Citizen Lawsuit berdasarkan
beberapa perkara CLS yang pernah diajukan di Indonesia, adalah sebagai
berikut:
1. Tergugat
dalam CLS adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil
Presiden sebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat
negara di bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak
warga negaranya. Dalam hal ini pihak selain penyelenggara negara
tidak boleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut
tergugat, karena inilah bedanya antara CLS dengan gugatan warga negara.
Jika ada pihak lain (individu atau badan
hukum) yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut
menjadi bukan Citizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga
negara melawan warga negara. Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa
yang tidak bisa diperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit.
2. Perbuatan
Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan adalah kelalaian Penyelenggara
Negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus
diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga
negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa
Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana gugatan
perdata biasa.
3. Penggugat
adalah Warga Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga negara. Penggugat
dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.
Berbeda dengan class action, Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga
negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, oleh karena itu Penggugat tidak
harus membuktikan kerugian materiel apa yang telah dideritanya
sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa.
Selain itu Penggugat secara keseluruhan
adalah mewakili Warga Negara Indonesia, tidak perlu dipisah-pisah menurut
kelompok kesamaan fakta dan kerugian sebagaimana dalam Gugatan Class
Action.
4. Gugatan
Citizen Lawsuit tidak memerlukan adanya suatu notifikasi Option Out setelah
gugatan didaftarkan sebagaimana diatur dalam PERMA tentang Class Action. Dalam
prakteknya di Indonesia yg didasarkan pada pengaturan di beberapa negara common
law, Citizen Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada
penyelenggara Negara.
Isi somasi adalah bahwa akan diajukan
suatu Gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara Negara atas kelalaian
negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi
negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Pada
prakteknya somasi ini harus diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum gugatan
didaftarkan, namun karena belum ada satupun peraturan formal yang mengatur hal
tersebut, maka ketentuan ini tidak berlaku mengikat.
5. Petitum
dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiel,
karena kelompok warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan
secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum
sebagaimana gugatan Class Action.
6. Petitum
gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar negara
mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling) agar
perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara
tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi.
7. Petitum
Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atas suatu
Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat
konkrit individual dan final karena hal tersebut merupakan
kewenangan dari peradilan TUN.
8. Petitum
Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh memohon pembatalan atas
suatu Undang-undang (UU) karena itu merupakan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Citizen Lawsuit juga tidak
boleh meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang (UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan
Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial
Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit
yg pernah didaftarkan di Indonesia:
- Gugatan CLS atas nama Munir Cs
atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. àDikabulkan
Majelis Hakim Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Andi Samsan Nganro.
Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan Gugatan CLS pertama yang muncul di
Indonesia.
- Gugatan CLS atas kenaikan BBM
oleh LBH APIK à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim
PN Jakpus.
- Gugatan CLS atas Operasi
Yustisi oleh LBH Jakarta à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
- Gugatan CLS atas
penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta à Dikabulkan
untuk sebagian, Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan
penyelenggaraan Ujian Nasional. Pemerintah saat ini mengajukan banding.
Dari beberapa perkara di atas dapat
dilihat bahwa di antara Hakim masih belum ada kesesuaian pendapat mengenai
bentuk gugatan Citizen Lawsuit. Beberapa Hakim yang cukup moderate sudah dapat
menerima kehadiran bentuk gugatan Citizen Lawsuit ini, namun beberapa Hakim
masih tidak menerima bentuk CLS ini karena hingga saat ini memang belum diatur
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, lain halnya dengan Bentuk
Gugatan Class Action yang telah di akomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA).
Namun tidak dipungkiri bahwa dua kasus
Citizen Lawsuit yang diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta pusat merupakan suatu pertanda bahwa Gugatan Citizen Lawsuit
saat ini telah hadir dan mewarnai sistem peradilan Indonesia.
(Dari Berbagai Sumber)